Bagi orang yang berinvestasi logam mulia Antam, kadang masalah pajak jual emas Antam terasa membingungkan. Pasalnya, siapa yang wajib bayar, berapa jumlahnya, dan apa saja yang berubah di aturan baru pajak jual emas ini?
Sebagai informasi, pemerintah sekarang menyederhanakan skema pajak emas menjadi 0,25% dan menghapus beberapa mekanisme lama. Nah, untuk menjawab pertanyaan di atas, kami sudah siapkan rangkumannya dalam artikel ini!
Dasar Hukum Pajak Emas Antam yang Berlaku saat Ini

Pajak emas saat ini mengacu pada aturan terbaru dalam PMK 51/2025 dan PMK 52/2025.
Keduanya menunjukkan bahwa pemerintah sekarang menyederhanakan pemungutan pajak agar tidak lagi terjadi pemungutan ganda seperti aturan lama.
Dulu, tarif PPh 22 untuk transaksi emas bisa 1,5% (ber-NPWP) atau 3% (tanpa NPWP). Lalu, sekarang berapa persen pajak jual emas Antam?
Jawabannya, sekarang semuanya dipukul rata menjadi 0,25% untuk transaksi yang dikenakan pajak.
Penyederhanaan ini membuat proses pembelian dan penjualan emas jadi jauh lebih mudah dipahami, baik oleh pelaku usaha maupun konsumen.
Untuk menjual emas batangan, saat ini tipe pajaknya adalah PPh Pasal 22 (PPh 22). Saat pembelian emas, pihak yang memungut pajak adalah penjual, seperti Antam. Sementara untuk pajak buyback emas Antam, pemungut pajaknya adalah pembeli yang ditunjuk pemerintah, seperti BELM Antam.
Tapi, pajak ini tidak selalu wajib, alias ada pengecualian. Biasanya pengecualian ini berlaku untuk konsumen akhir yang belanja di bawah Rp10 juta, UMKM yang punya SKB, atau beberapa transaksi khusus di LJK bullion.
Selain itu, aturan potongan pajak jual emas Antam ini tidak berlaku di semua tempat. Sebab, toko emas biasa banyak tidak memungut pajak buyback karena mereka tidak ditunjuk sebagai pemungut pajak oleh pemerintah. Alhasil, uang penjualan emas Anda tidak akan dipotong saat menjualnya di toko.
Selain toko emas, Pegadaian juga tidak akan memungut pajak karena bukan lembaga gadai. Karena itu, transaksi buyback di Pegadaian umumnya tanpa pungutan pajak, sehingga sering jadi pilihan banyak orang ketika ingin menjual emas tanpa potongan pajak tambahan.
Jadi, Anda hanya akan dikenakan pajak ketika menjual emas Antam di Butik Antam, yang sudah ditunjuk secara resmi oleh pemerintah sebagai pemungut pajak. Jika menjualnya di toko emas dan Pegadaian, maka tidak ada potongan sama sekali.
Meskipun tidak ada pungutan pajak, ketika menjual di toko emas atau Pegadaian, potongan buyback-nya mungkin agak lebih besar.
Tips Untung Banyak saat Jual Emas Antam

Nah, untuk membuat Anda tetap untung saat menjual emas Antam, maka cobalah ikuti beberapa tips di bawah:
- Jual di toko emas atau lembaga non-pemungut pajak, karena biasanya tidak akan ada pajak. Tapi, pastikan potongan buyback-nya juga tidak terlalu tinggi agar tetap untung.
- Siapkan emas dalam kondisi terbaik agar tidak dikenai potongan tambahan selain pajak saat menjualnya di Butik Antam
- Apabila sering bertransaksi jual emas, simpanlah bukti potongan pajak untuk mempermudah pelaporan pajak atau keperluan usaha.
- Pantau pasar emas, lalu jual saat harganya sedang tinggi, sehingga Anda teta bisa untuk ketika transaksi buyback.
Tapi, jika Anda ingin beli atau jual emas dengan harga bersaing tanpa potongan berlebihan, Emas Murni Asli bisa jadi pilihan. Selain bukan lembaga pemungut pajak, transaksi di sini juga mudah, aman, spread kecil, dan buyback-nya tinggi. Dengan begitu, hasil investasi emas lebih terasa.
Akhir kata, jangan lupa pahami aturan pajak jual emas Antam yang baru agar tidak salah langkah. Setelah itu, pilih Emas Murni Asli untuk nilai jual yang lebih tinggi!




