Selain menggunakan uang, arisan juga bisa menggunakan emas. Malahan, arisan model ini sedang naik daun lantaran kabarnya bisa mempermudah kepemilikan emas di kalangan masyarakat. Tetapi sebelum Anda memutuskan untuk ikut, simak dulu hukum arisan emas dalam Islam di urian berikut ini.
Apa Itu Arisan Emas?

Arisan emas adalah kegiatan mengumpulkan uang secara bersama-sama untuk ditukar menjadi emas, baik itu berupa batangan maupun perhiasan. Kemudian, emas itu diserahkan kepada anggota yang menang undian yang diadakan secara berkala.
Perkembangan arisan ini di Indonesia terbagi dalam dua jalur:
- Model institusional melalui lembaga keuangan resmi seperti PT Pegadaian dan bank syariah, dan
- Model mandiri yang tumbuh dari kelompok masyarakat.
Bolehkah Arisan Emas dalam Islam?

Di Indonesia, acuan utama untuk menilai boleh tidaknya transaksi emas non-tunai adalah Fatwa DSN-MUI Nomor 77 Tahun 2010.
Isi fatwa ini menyatakan bahwa jual-beli emas secara tidak tunai, baik jual beli biasa maupun menggunakan akad murabahah, hukumnya adalah boleh (mubah). Asalkan, emas tersebut tidak berfungsi sebagai alat tukar atau uang.
Supaya arisan ini sesuai dengan syariah menurut fatwa tersebut, ada beberapa hal penting yang wajib terpenuhi:
- Emas harus diperlakukan sebagai barang biasa yang diperdagangkan, bukan sebagai pengganti mata uang.
- Harga jualnya sudah ditetapkan di awal dan tidak boleh berubah selama masa perjanjian, baik karena perubahan harga pasar maupun keterlambatan pembayaran.
- Emas yang menjadi objek harus ada fisiknya, atau setidaknya sudah menjadi milik anggota ketika membuat akad jual-beli.
- Tidak boleh ada unsur bunga (riba), denda keterlambatan yang menjadi keuntungan bagi penyelenggara, serta semua spesifikasi emas harus jelas.
Bagaimana Cara Buka Arisan Emas?

Setelah mengetahui hukumnya, simak cara buat arisan emas secara mandiri yang aman dan syar’i. Dengan begitu, Anda tak hanya mendapatkan manfaat ekonominya tetapi juga terhindar dari riba.
1. Seleksi Anggota yang Amanah
Karena arisan ini melibatkan barang berharga, faktor kepercayaan pun sangat penting. Karena itu, anggotanya harus orang yang Anda kenal baik dan punya rekam jejak keuangan serta perilaku yang bagus.
2. Tentukan Jumlah Peserta dan Durasi Arisan
Sementara itu, usahakan jumlah pesertanya tidak lebih dari 36 orang supaya arisan selesai dalam waktu maksimal 3 tahun. Atau, atur jumlah anggota sesuai dengan target berat emas yang hendak didapatkan. Alhasil, hitungan iurannya menjadi lebih mudah.
3. Sepakati Akad di Awal
Sebelum mulai, semua anggota harus sepakat tentang jenis emas (misalnya emas Antam 24 karat), beratnya (misal 1 gram), dan harganya. Apabila memakai harga pasar yang naik-turun, maka sistemnya adalah arisan uang yang hasilnya dibelikan emas. Bukan arisan berbentuk emas langsung dengan cara mencicil.
4. Tetapkan Uang Muka
Untuk menjamin komitmen anggota, setiap peserta harus membayar DP dulu sebesar 10-15% dari total harga emas. Dana DP ini nantinya bisa berfungsi sebagai cadangan atau sebagai modal awal bagi admin untuk menyediakan emas.
5. Transparansi Biaya Administrasi
Untuk operasional dan logistik, pengelola boleh menarik biaya administrasi yang besarnya tetap, misalnya Rp50.000 per kelompok. Akan tetapi, biaya ini tidak boleh dihitung berdasarkan persentase harga emas, tujuannya supaya tidak menjadi riba.
Tertarik mengadakan arisan emas sendiri? Supaya sesuai syariah, beli emasnya di Emas Murni Asli. Harganya terjamin paling kompetitif dan transparan di setiap transaksi.




