Tak hanya tabungan emas, kini juga tersedia deposito emas sebagai cara baru untuk “memproduktifkan” emas tidur. Dengan semakin banyaknya pilihan untuk diversifikasi portofolio investasi, Anda pun bisa lebih leluasa menyesuaikan dengan kebutuhan.
Namun, bagaimana sebenarnya cara kerja deposito logam mulia ini? Dan apakah memang menguntungkan? Sebelum mencoba, simak terlebih dahulu penjelasan lengkapnya di bawah.
Apa Itu Deposito Emas?

Pada dasarnya, mendepositokan emas berarti menyetor sejumlah emas murni kepada lembaga keuangan untuk dikelola dalam jangka waktu tertentu, dengan imbal hasil umumnya dalam bentuk peningkatan berat emas.
Hadirnya instrumen ini di Indonesia tidak lepas dari terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Aturan ini menjadi landasan hukum bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menghimpun simpanan emas dari masyarakat.
Menurut POJK, simpanan emas adalah penyimpanan emas terstandarisasi yang dipercayakan nasabah kepada LJK berdasarkan kesepakatan bersama.
Emas yang digunakan harus memenuhi standar kemurnian minimal 99,9% dan sesuai dengan SNI atau standar internasional seperti London Bullion Market Association (LBMA).
Bedanya, jenis deposito ini menggunakan mekanisme unallocated account pada mayoritas produk digital. Dalam mekanisme ini, Anda tidak memegang hak atas kepingan emas fisik dengan nomor seri tertentu, tetapi mengklaim berdasarkan kontrak atas gramasi emas yang setara.
Ini memberi keluwesan bagi bank atau lembaga seperti Pegadaian dan BSI untuk menggerakkan aset tersebut dalam kegiatan ekonomi produktif tanpa harus terus-menerus memindahkan emas fisik, selama saldo fisik di gudang penyimpanan tetap mencukupi seluruh klaim nasabah.
Apa Hukum Deposito Emas dalam Islam?

Adapun Fatwa DSN-MUI Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito menegaskan bahwa deposito yang dibenarkan adalah yang memakai prinsip mudharabah.
Dalam deposito berbentuk emas, penggabungan akad dilakukan melalui beberapa akad, yaitu akad mudharabah mutlaqah, akad wadiah yad dhamanah, dan akad murabahah serta rahn.
Sementara itu, kesesuaian syariah pada produk ini juga bergantung pada transparansi harga, kepastian gramasi, dan adanya aset fisik yang nyata (wujudul mal) agar terhindar dari ketidakpastian (gharar) dan spekulasi (maysir).
Penggunaan bukti digital dalam aplikasi perbankan juga terbilang sah secara syariah sebagai bentuk penyerahan secara hukum (qabd hukmi) selama nasabah punya akses penuh untuk mencetak atau mengambil emas fisik tersebut kapan saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Cara Kerja Deposito Emas?

Sebelum membuka deposito, Anda wajib punya akun tabungan emas aktif sebagai sumber dana. Anda bisa membeli emas mulai dari ukuran terkecil (misalnya 0,01 gram) melalui aplikasi semacam BYOND atau Pegadaian Digital.
Kemudian, pilih periode penguncian aset, (6-12 bulan atau lebih). Lama tenor yang Anda pilih akan menentukan besaran imbal hasil yang akan Anda peroleh nantinya.
Selanjutnya, konfirmasi persyaratan dan ketentuan, termasuk persetujuan akad syariah. Setelah itu, saldo emas Anda akan berstatus “terkunci” dan tidak bisa Anda jual atau gadaikan sampai masa jatuh tempo selesai.
Setelah itu, LJK berhak memanfaatkan emas tersebut sesuai dengan jenis akad yang Anda sepakati. Dalam kegiatan usaha bullion, ada sejumlah aktivitas untuk mengelola emas nasabah, seperti:
- Menyalurkan emas ke pihak ketiga (contohnya industri perhiasan), atau
- Melakukan transaksi jual-beli emas di pasar fisik.
Berapa Keuntungan Deposito Emas?

Sementara itu, keuntungan dari investasi ini sifatnya tidak tetap. Besarnya ditentukan oleh dua faktor:
- Pergerakan harga emas dunia di pasar spot, dan
- Persentase imbal hasil sesuai kesepakatan dengan lembaga pengelola.
Adapun bentuk keuntungannya sendiri ada dua macam.
Pertama, capital gain, yaitu keuntungan dari naiknya harga emas itu sendiri. Dalam jangka panjang, harga emas cenderung naik sekitar 7-11% per tahun. Kedua, yield gramasi, yaitu dari bonus emas yang langsung masuk ke simpanan Anda, kira-kira 1-2% per tahun.
Misalkan saldo awal Anda 100 gram. Setahun kemudian, simpanan Anda bisa bertambah 1 gram karena bonus. Sekarang nilainya mungkin tak banyak. Tetapi jika nanti harga emas naik tajam, nilai 1 gram emas tadi akan jauh lebih besar daripada bunga dari deposito uang tunai biasa.
Menghadapi ketidakpastian ekonomi, investasi seperti deposito emas patut Anda pertimbangkan. Namun, menyimpan emas sendiri juga tak kalah menguntungkan. Bila Anda ingin bertransaksi jual-beli emas dengan spread tipis dan harga paling bersaing, Emas Murni Asli tempatnya.




