Skip to main content
Emas batangan bersertifikat resmi, harga transparan diperbarui setiap hari.Lihat Koleksi

Boleh atau Haram? Ini Hukum Kredit Emas dalam Islam

Ingin membeli emas tetapi dana belum mencukupi? Ada yang namanya “kredit emas”

Boleh atau Haram? Ini Hukum Kredit Emas dalam Islam

Ingin membeli emas tetapi dana belum mencukupi? Ada yang namanya “kredit emas”, di mana cara ini dapat mempermudah masyarakat untuk memiliki emas dengan cicilan. Namun, apa cara ini sesuai dengan ajaran Islam? Sebelum memutuskan, simak dulu uraian lengkapnya berikut ini.

Bolehkah Kredit Emas dalam Islam?

Bolehkah Kredit Emas dalam Islam

Dalam ekonomi Islam, pertukaran barang sangat memperhatikan jenis barangnya.

Emas (bersama perak) menempati posisi istimewa sebagai mata uang utama dalam sejarah. Karena statusnya itu, aturan transaksinya menjadi sangat ketat. Nabi Muhammad saw. memberi batasan bahwa transaksi tukar emas dengan emas wajib sama beratnya dan harus dibayar saat itu juga.

Aturan ini melahirkan dua jenis riba:

  • Riba fadhl (selisih atau kelebihan dalam pertukaran barang sejenis).
  • Riba nasi’ah (tambahan karena ada penundaan waktu).

Di era modern, muncul perdebatan apa uang kertas punya alasan hukum yang sama dengan emas?

Jika jawabannya ya, maka kredit emas online maupun offline bisa termasuk riba nasi’ah. Sebab terjadi penundaan penyerahan satu komoditas ribawi yang punya alasan hukum sama dengan yang lain.

Sementara itu, sebagian besar ulama dari empat mazhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) sepakat bahwa emas termasuk barang ribawi secara mutlak. Dengan demikian, ulama-ulama ini memandang bahwa transaksi itu terlarang.

Di sisi lain, para ulama kontemporer yang terinspirasi oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim menganut sudut pandang berbeda. Status emas bergantung pada fungsinya. Jika emas sudah menjadi perhiasan atau komoditas perdagangan, maka emas berubah dari alat tukar menjadi barang biasa.

Karena sekarang emas bukan mata uang resmi, syarat penyerahan tunai ketika menukarnya dengan rupiah tidak berlaku lagi. Kelompok ini berargumen bahwa kebutuhan masyarakat akan emas sebagai investasi mesti difasilitasi. Dengan demikian, dalam pandangan ini, kredit tersebut diperbolehkan.

Apa Fatwa MUI tentang Kredit Emas?

Fatwa MUI tentang Kredit Emas

Menariknya, pada Juni 2010, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa resmi yang memperbolehkan jual-beli emas secara tidak tunai di Indonesia.

Fatwa ini secara jelas menyatakan bahwa transaksi emas secara tidak tunai hukumnya diperbolehkan, dengan syarat emas itu bukan alat tukar resmi.

Dampaknya, secara hukum syariah di Indonesia, status emas kini diakui sebagai komoditas dagang, bukan lagi mata uang. Hal ini sesuai dengan Keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (organisasi fikih OKI) yang memperbolehkan harga barang kredit berbeda dengan harga tunai.

Bagaimana Cara Kredit Emas?

Bagaimana Cara Kredit Emas

Bila tertarik membeli emas dengan cicilan, coba tiga opsi ini:

1. Melalui BSI

Di BSI, ada program “Cicil Emas” yang menggabungkan akad Murabahah dan Rahn. Tujuannya untuk investasi jangka panjang dengan angsuran bulanan yang jumlahnya tetap.

Caranya, datang ke cabang BSI atau gunakan aplikasi “BYOND”, lalu bayar uang muka minimal 20%. Cicilan akan didebet otomatis dari rekening tabungan setiap bulan selama 1-5 tahun. Emas batangan bisa Anda ambil atau cetak setelah semua cicilan lunas.

2. Melalui Pegadaian Syariah

Bagaimana cara kredit emas di Pegadaian? Menariknya, ada beberapa opsi mengkredit emas di Pegadaian Syariah, yaitu “Cicil Emas Personal”, “Cicil Emas Kolektif”, dan “Cicil Emas Arisan”. Sistemnya, Pegadaian memberi pinjaman untuk membeli emas, dan emas tersebut menjadi jaminannya.

Jika Anda melunasi lebih cepat, Anda akan mendapat diskon biaya sewa modal. Selain itu, Pegadaian juga menjamin buyback emasnya melalui Galeri 24.

3. Melalui Bank Muamalat

Di sisi lain, Bank Muamalat memberikan tenor cicilan yang jauh lebih Panjang, cocok bagi pembeli dengan keuangan terbatas. Tenornya fleksibel, dari 3 bulan sampai maksimal 10 tahun. Maksimal berat emas yang bisa Anda beli secara kredit mencapai 500 gram.

Kabarnya, Bank Muamalat pun bisa menyetujui pengajuan kredit ini dalam satu hari kerja.

4. Melalui CIMB Niaga Syariah

Adapun produk “Gold X-TRA” dari CIMB Niaga Syariah menggunakan fasilitas KTA Syariah tanpa memerlukan jaminan. Tidak ada uang muta, dan emas tidak dijaminkan ke bank.

Setelah approval, Anda dapat langsung menerima emas sambil mencicil ke bank. Tambah lagi, Anda juga mendapat asuransi jiwa cuma-cuma selama masa cicilan.

Kesimpulannya, izin kredit emas sudah tertuang dengan jelas dalam fatwa MUI. Anda dapat memanfaatkannya jika tertarik memiliki emas dengan pembiayaan terjangkau. Namun, bila Anda tidak tenang dengan kredit, lebih baik beli secara tunai di Emas Murni Asli yang memberikan harga jelas dan terbuka.

Bacaan terkait

Dapatkan info harga emas di inbox Anda.

Artikel dan info terbaru, dikirim saat kami publikasikan.