Lewati ke konten utama
Emas batangan bersertifikat resmi, harga transparan diperbarui setiap hari.Lihat Koleksi
Emas Murni Asli
Rp 2.612.500/gram(-1,14%)
Perhiasan

Zakat Emas Perhiasan: Hukum, Ketentuan, dan Cara Menghitungnya

Panduan lengkap hukum, ketentuan, dan cara menghitung zakat emas perhiasan.

· · 5 menit baca

Perhiasan fashion dari emas kuning dan emas putih dipajang

Zakat emas perhiasan wajib ditunaikan sebesar 2,5% apabila beratnya mencapai nisab 85 gram emas murni dan telah disimpan selama satu tahun penuh atau haul. Ketentuan ini berlaku bagi perhiasan yang tidak dipakai secara wajar, disimpan sebagai tabungan, atau dijadikan sarana investasi.

Banyak muslimah yang memiliki perhiasan emas dalam berbagai bentuk, namun belum semuanya memahami bahwa sebagian dari harta tersebut bisa terkena kewajiban zakat. Oleh karena itu, artikel ini akan mengulas secara lengkap hukum zakat emas perhiasan, ketentuan yang harus dipenuhi, serta tata cara menghitungnya yang mudah dipahami. Simak terus!

Hukum Zakat Perhiasan Emas Menurut Islam

Perbedaan pendapat tentang kewajiban zakat perhiasan emas telah lama dibahas oleh para ulama fikih. 

Mayoritas mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat bahwa perhiasan emas yang dipakai secara wajar setiap hari tidak wajib dizakati. Menurut pandangan ini, perhiasan tersebut termasuk harta yang digunakan untuk kebutuhan pribadi, seperti pakaian atau kebutuhan pokok lainnya, sehingga tidak termasuk harta yang wajib dizakati.

Pandangan tersebut merujuk pada prinsip bahwa zakat dikenakan pada harta yang melebihi kebutuhan. Prinsip ini antara lain dikaitkan dengan QS. Al-Baqarah ayat 219 menjelaskan tentang harta yang lebih dari kebutuhan.

Sementara itu, mazhab Hanafi memiliki pandangan yang berbeda. Menurut ulama Hanafi, emas dan perak tetap wajib dizakati meskipun sudah berbentuk perhiasan, baik dipakai maupun tidak. Dasar pendapat ini yaitu pada QS. At-Taubah ayat 34-35 tentang ancaman emas dan perak yang disimpan tanpa dinafkahkan, serta hadis Rasulullah yang menegur wanita pemakai perhiasan tetapi belum mengeluarkan zakatnya.

Terlepas dari perbedaan tersebut, banyak ulama kontemporer dan lembaga zakat di Indonesia yang lebih berhati-hati. Misalnya, BAZNAS dan Dompet Dhuafa menganjurkan zakat ditunaikan apabila perhiasan emas telah memenuhi nisab dan haul, terutama jika emas tersebut dimiliki sebagai investasi.

Pendekatan tersebut dipandang sebagai langkah yang aman dalam menjalankan kewajiban zakat, dan tujuannya adalah untuk menyucikan harta.

Ketentuan Utama Zakat Perhiasan

Sebelum menunaikan kewajiban ini, ada beberapa syarat yang perlu dipahami terlebih dahulu. Ketentuan berikut menentukan apakah perhiasan yang dimiliki termasuk objek zakat atau tidak.

1. Perhiasan yang Dipakai Secara Wajar

Menurut mayoritas ulama, perhiasan emas yang dipakai sehari-hari tidak wajib dikeluarkan zakatnya, selama penggunaannya tidak berlebihan. Hal ini karena kalung, anting, gelang, dan perhiasan sejenisnya yang setiap hari dikenakan dianggap sebagai kebutuhan yang lumrah bagi seorang wanita.

2. Perhiasan yang Disimpan atau Ditimbun

Berbeda halnya jika perhiasan emas jarang dipakai atau diniatkan sebagai tabungan dan investasi sehingga disimpan dalam waktu yang lama. Dalam kondisi ini, zakatnya wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat nisab dan haul, karena perhiasan tersebut berfungsi sama seperti simpanan uang pada umumnya.

3. Nisab Emas Perhiasan

Nisab merupakan batas minimal harta yang menentukan wajib atau tidaknya zakat dikeluarkan. Nisab emas murni yaitu 85 gram, atau setara dengan nilai tersebut jika perhiasan bukan emas 24 karat. Apabila perhiasan yang dimiliki terbuat dari emas dengan kadar tertentu, misalnya 18 karat atau 22 karat, maka nilainya perlu dikonversi terlebih dahulu ke harga emas murni sebelum dibandingkan dengan nisab.

4. Haul Kepemilikan Emas

Selain nisab, syarat lain yang harus dipenuhi adalah haul, yaitu kepemilikan emas tersebut telah mencapai satu tahun penuh berdasarkan kalender Hijriah. Jika emas baru dimiliki kurang dari satu tahun, maka belum ada kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya meskipun beratnya sudah melebihi nisab.

Cara Menghitung Zakat Emas Perhiasan

Setelah memastikan perhiasan yang dimiliki telah mencapai nisab dan haul, langkah selanjutnya adalah menghitung besaran zakat yang wajib dikeluarkan. Perhitungannya sebenarnya cukup sederhana dan bisa dilakukan oleh siapa saja.

Rumus Perhitungan Zakat

Secara umum, zakat emas dihitung sebesar 2,5% dari total emas yang dimiliki. Dasar perhitungannya dapat berupa berat emas dalam gram atau nilai perhiasan dalam rupiah, tergantung pada pandangan ulama yang diikuti.

Untuk perhiasan yang sudah dibentuk dan memiliki nilai jual lebih tinggi daripada harga emas murni dengan berat yang sama, sebagian ulama menggunakan qimah, yaitu nilai jual perhiasan setelah dibentuk. Artinya, zakat tidak hanya dihitung berdasarkan berat emasnya, tetapi juga berdasarkan nilai jual perhiasan.

Rumus sederhananya.

Zakat = 2,5% x Total berat emas (gram)

atau

Zakat = 2,5% x Nilai perhiasan (rupiah)

Zakat tersebut dapat dibayarkan dalam bentuk emas atau dikonversi menjadi uang tunai. Jika dibayarkan dengan emas, jumlahnya disesuaikan dengan hasil perhitungan zakat. Sedangkan jika dibayar dengan uang, nilai emas dikonversikan berdasarkan harga emas yang berlaku saat zakat ditunaikan.

Contoh Perhitungan Zakat Emas

Contoh 1: Zakat berdasarkan berat emas

Seseorang memiliki perhiasan emas seberat 100 gram dan telah menyimpannya selama lebih dari 1 tahun. Jika perhiasan tersebut memenuhi ketentuan zakat, maka jumlah zakatnya adalah:

2,5% x 100 gram = 2,5 gram emas

Jika zakatnya dibayarkan dalam bentuk uang dan harga emas saat itu adalah Rp2.700.000 per gram, perhitungannya menjadi:

2,5 gram x Rp2.700.000 = Rp6.750.000

Jadi, zakat yang perlu dibayarkan adalah Rp6.750.000.

Contoh 2: Zakat berdasarkan nilai jual perhiasan

Seseorang memiliki kalung seberat 85 gram dengan nilai jual Rp130.000.000 setelah dibentuk menjadi perhiasan. Jika menggunakan pendapat yang menghitung zakat berdasarkan nilai jual atau qimah, maka perhitungannya adalah:

2,5% x Rp130.000.000 = Rp3.250.000

Dengan demikian, zakat yang perlu dikeluarkan berdasarkan perhitungan tersebut adalah Rp3.250.000.

Saatnya Sucikan Harta, Tunaikan Zakatnya Sekarang

Zakat emas perhiasan merupakan bentuk ketaatan dan sarana penyucian harta bagi setiap muslim yang memiliki simpanan emas melebihi kebutuhannya. Dengan memahami ketentuan nisab dan haul, serta cara menghitungnya, Anda dapat menunaikan kewajiban ini dengan tepat dan penuh tanggung jawab.

Selain menentukan zakat, memilih emas dengan kualitas dan keaslian yang terjamin juga penting agar nilai investasi Anda dari waktu ke waktu tetap terjaga. Jika Anda sedang mencari logam mulia, emas custom, atau Kitkat Gold, Anda bisa mengunjungi laman emasmurniasli.co.id untuk katalog lengkapnya.

Yuk, mulai rencanakan investasi emas dan tunaikan zakatnya secara rutin agar harta Anda semakin berkah dan bermanfaat bagi sesama.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah semua perhiasan emas wajib dizakati?

Tidak. Perhiasan yang dipakai secara wajar untuk sehari-hari umumnya tidak dikenakan zakat, sedangkan yang disimpan atau diniatkan sebagai investasi wajib dizakati jika telah mencapai nisab dan haul.

Berapa nisab zakat perhiasan emas?

Nisabnya adalah 85 gram emas murni. Jika perhiasan yang dimiliki bukan emas murni, nilainya perlu dikonversi terlebih dahulu agar dapat dibandingkan dengan nisab tersebut.

Bagaimana rumus perhitungan zakat perhiasan yang sudah berbentuk kalung atau cincin?

Anda bisa menghitung dari rumus zakat = 2,5% x Nilai perhiasan (rupiah), bukan hanya dari harga emas murni dengan berat yang sama. Cara ini juga digunakan karena perhiasan memiliki nilai tambah dari segi bentuk dan desain.

Apakah zakat ini bisa dibayarkan dengan uang tunai?

Zakat ini boleh dibayarkan dalam bentuk fisik emas maupun uang tunai senilai emas tersebut, mengikuti harga emas yang berlaku pada saat zakat ditunaikan.

Apakah perhiasan yang dipinjamkan atau dihibahkan tetap kena zakat?

Perhiasan yang dipinjamkan untuk dipakai secara wajar oleh orang lain umumnya tidak dikenakan zakat, sedangkan perhiasan yang dihibahkan sepenuhnya menjadi milik penerima dan kewajiban zakatnya beralih kepada pemilik baru.

Bagikan artikel ini
TE
Tim Editorial

Tim Emas Murni Asli

Dapatkan info harga emas di inbox Anda.

Artikel dan info terbaru, dikirim saat kami publikasikan.

Butuh bantuan?