Emas dalam Islam hukumnya halal dimiliki, diperjualbelikan, dan dijadikan investasi, selama transaksinya bebas riba dan wujud emasnya nyata. Sedangkan hukum memakainya mubah atau boleh bagi perempuan sebagai perhiasan, sedangkan haram bagi laki-laki.
Artikel ini akan merangkum ketentuan tersebut berdasarkan Al-Quran, hadis, dan fatwa DSN-MUI. Anda akan mengetahui bagaimana hukum memakainya secara lebih detail, berinvestasi, menabung, membayar zakat, hingga membeli emas secara online maupun dicicil.
Memahami aturannya sejak awal dapat membantu Anda untuk menjaga nilai harta dari inflasi dengan tenang. Apalagi untuk fatwa-fatwa penting yang telah ditetapkan lembaga hukum yang resmi menetapkan aturan sebagai acuan dalam transaksi seperti DSN-MUI.
Mengapa Emas Dipandang Sebagai Harta Mulai dalam Ajaran Islam?
Emas dalam Islam bukan sekadar perhiasan, melainkan harta yang disebut dalam Al-Quran dan diatur lewat jadis serta fatwa. Berikut 5 alasan yang membuat emas memiliki kedudukan yang penting.
- Perhiasan Surga: Al-Quran menyebut emas sebagai perhiasan penghuni surga dalam surat Al-Kahfi ayat 31, yang menunjukkan bahwa emas dipandang sebagai sesuatu yang bernilai dan berharga, baik di duia maupun di akhirat.
- Harta Simpanan: Surat At-Taubah ayat 34 memperingatkan orang yang menyimpan emas dan perat tanpa menginfakannya di jalan Allah. Maka dari itu, terdapat kewajiban berzakat pada aset ini sebagai tanggung jawab sosial untuk dimanfaatkan dalam hal kebaikan.
- Penyimpan Nilai: Emas tahan karat, langka, dan bisa dibagi ke satuan kecil tanpa mengurangi nilainya sehingga cocok untuk melindungi harta dari inflasi.
- Barang Ribawi: Hadis riwayat Muslim ddari Abu Said Al-Khudri melarang jual beli emas dengan emas kecuali sama nilainya dan diserahkan langsung. Aturan ini menjadi dasar jual beli emas hingga kini.
- Berstatus Komoditas: Fatwa DSN-MUI Nomor 77 Tahun 2010 memposisikan emas sebagai barang dagangan atau sil’ah dan bukan alat tukar resmi.
Bagaimana Hukum Emas dalam Islam di Berbagai Situasi?
Hukum emas berbeda tergantung cara pemakaian dan jenis transaksinya. Dengan memahaminya, Anda bisa memilih transaksi manakah yang cukup aman. Berikut enam pembahasan yang paling sering dipertanyakan.
1. Hukum Memakai Emas
Seperti yang telah disebutkan di atas, laki-laki haram hukumnya memakai cincin, kalung, atau jam tangan emas berdasarkan hadis riwayat Tirmidzi yang juga melarang sutra bagi laki-laki.
Sedangkan perempuan boleh memakainya untuk berhias selama tidak berlebihan atau israf. Larangan ini berlaku juga untuk emas putih karena bahan dasarnya tetap emas.
Sebagai alternatif, laki-laki boleh memakai cincin perak. Batas israf ini dinilai dari kewajaran jumlah dan kebiasaan masyarakat setempat. Walaupun perhiasan tersebut haram dipakai misalnya oleh laki-laki, maka tetap wajib dizakati bila telah mencapai nisab.
2. Hukum Investasi Emas Fisik Sebagai Komoditas
Emas fisik seperti logam mulia batangan boleh dijadikan investasi karena statusnya kini sebagai komoditas, dan bukan seperti uang. Dasarnya adalah kaidah bahwa hukum berputar bersama illat-nya, sehingga ketika emas tidak lagi dipakai sebagai alat tukar, ketentuan pertukarannya ikut berubah.
Praktiknya, banyak investor yang membeli logam mulia dengan gramasi kecil secara bertahap, lalu menyimpannya untuk jangka panjang. Cara ini menjaga nilai harta dari inflasi tanpa adanya unsur bunga. Hindari spekulasi berlabihan karena hukum syariah menekankan keamanan harta, dan simpan emas di tempat yang aman.
Agar investasinya sah, emas harus asli dengan kadar dan berat yang jelas, kepemilikan berpindah saat akad selesai dengan bukti nota atau sertifikat, dan pembayaran lunas tanpa utang. Tiga syarat ini menghindarkan Anda dari riba nasi’ah dan gharar, yaitu ketidakjelasan barang.
3. Hukum Menabung Emas Digital
Soal hukum menabung emas dalam Islam, DSN-MUI dan standar AAOIFI memperbolehkannya selama emas benar-benar dicatat dan terdapat fisiknya. Dalam hal ini, lembaga Pegadaian menyatakan bahwa saldo tabungan emas terikat 1:1 bersama emas fisik dengan pembelian mulai dari 0,01 gram.
Perbedaannya dengan emas fisik adalah, Anda bisa memegang emas setelah mengajukan cetak yang dikenai biaya sesuai denominasi dan brand yang dipilih. Oleh karena itu, pilih penyedia berizin dan pastinya diawasi OJK.
Meski begitu, tanyakan terlebih dahulu biaya titipan dan cetak, serta estimasi pengambilan fisiknya. Pegadaian menyebutkan waktunya mulai dari 30-60 hari kerja tergantung zona. Hal inilah yang perlu Anda pastikan untuk mencegah adanya gharar.
4. Hukum Zakat Emas
Ketentuan zakat emas dalam Islam wajib dipenuhi setelah nisab-nya mencapai 85 gram dan telah dimiliki selama satu tahun. Anda harus mengeluarkan zakarnya sebanyak 2,5%. Kewajiban ini berlaku untuk emas batangan, leburan, bejana, souvenir, dan tidak hanya sebagai perhiasan saja.
Selain itu, perhiasan emas yang digunakan sehari-hari tidak wajib dizakati. Sedangkan perhiasan yang digunakan untuk investasi wajib dizakati bila mencapai nisab-nya. Kemudian, untuk kepemilikan emas digital juga dianggap sah selama ada wujud fisiknya yang disimpan oleh penyedia layanan.
Misalnya, untuk 100 gram emas yang disimpan setahun, maka zakatnya 0,5 gram. Zakat ini dihitung dari total emas memakai harga emas saat dikeluarkan. Jika ragu menghitungnya, Anda bisa mengonsultasikannya dengan lembaga amil zakat tepercaya.
5. Hukum Membeli dan Menjual Emas Online
Praktik jual-beli emas dalam Islam hukumnya sah, baik online maupun membelinya lewat toko secara langsung dengan dasar hukum Fatwa DSN-MUI Nomor 146. Pembeli tidak harus bertemu secara langsung selama terdapat sarana yang menghubungkan ijab qabul dalam kegiatan jual belinya.
Namun, terdapat beberapa syarat beli emas online dalam Islam yang harus dipenuhi. Seperti, emas harus nyata, spesifikasinya jelas, kepemilikannya tercatat atas nama pembeli, dan penyedianya telah diawasi OJK.
Serah terima secara hukum (qabdh hukmi) dininilai sah selama kepemilikannya sudah berpindaj dan emas sudah benar-benar ada, maka simpan invoice dan sertifikatnya sebagai bukti kepemilikan Anda.
6. Hukum Cicil Emas
Cicil emas diperbolehkan dengan akad murabahah atau pembiayaan syariah. Pendapat ini mengikuti Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim, sedangkan mayoritas ulama mazhab klsik melarangnya.
Kebolehan ini bersandar pada kaidah bahwa hukum asal muamalah adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkan. Fatwa DSN-MUI menetapkan bahwa harga jual tidak boleh bertambah selama perjanjian, meski ada perpanjangan setelah jatuh tempo.
Emas tetap boleh dijadikan jaminan atau rahn, tetapi tidak boleh dijual sebelum lunas. Hindari skema denda keterlambatan yang bersifat riba, dan bandingkan total cicilan dengan harga tunai.
Siap Mulai Investasi Emas yang Aman dan Terjamin Keasliannya?
Emas dalam Islam memang halal untuk dimiliki, diperjualbelikan, dipakai perempuan, asalkan transaksinya bebas riba, wujudnya jelas, dan zakatnya ditunaikan. Sebagai komoditas, emas fisik juga sah dijadikan investasi jangka panjang. Jika Anda ragu, rujuklah fatwa DSN-MUI atau tanyakan pada ulama setempat.
Jika Anda ingin memiliki emas fisik yang jelas spesifikasinya, kunjungi lama emasmurniasli.co.id. Tersedia berbagai jenis emas, mulai dari logam mulia untuk investasi, Kitkat Gold yang praktis, dan emas custom sesuai kebutuhan Anda. Hubungi tim Emas Murni Asli sekarang dan konsultasikan kebutuhan Anda sekarang→
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah emas halal dijadikan investasi?
Ya, halal selama emasnya nyata, dibeli tanpa riba, dan zakatnya ditunaikan saat mencapai nisab dan haul. Hukum ini sejalan dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 77 Tahun 2010.
Bolehkah laki-laki memakai perhiasan emas?
Tidak boleh, karena hadis riwayat Tirmidzi melarang emas dan sutra bagi laki-laki, sedangkan perempuan diperbolehkan.
Berapa nisab dan kadar zakat emas?
Nisabnya 85 gram dengan kadar 2,5%, setelah emas disimpan selama satu tahun.
Apakah emas boleh dibeli secara kredit?
Boleh dengan akad murabahah, asalkan harga jual tetap selama masa cicilan dan tidak ada denda riba.
Apa syarat agar emas digital atau online sah?
Emasnya harus nyata, spesifikasinya jelas, kepemilikannya tercatat, serta dikelola lembaga yang diawasi.
Tim Emas Murni Asli
Dapatkan info harga emas di inbox Anda.
Artikel dan info terbaru, dikirim saat kami publikasikan.



