Lewati ke konten utama
Emas batangan bersertifikat resmi, harga transparan diperbarui setiap hari.Lihat Koleksi
Emas Murni Asli
Rp 2.522.500/gram(-0,16%)
Investasi

Hukum Investasi Emas dalam Islam: Syarat, Jenis, dan Panduan Lengkapnya

Hukum investasi emas dalam Islam, syarat, jenis, dan panduan lengkapnya.

· · 5 menit baca

Karung berisi koin emas dan tumpukan emas batangan

Hukum investasi emas pada dasarnya boleh atau halal dalam Islam, asalkan transaksi yang dilakukan memenuhi syarat tertentu. Emas termasuk kategori barang ribawi sehingga jual belinya tidak bisa dilakukan sembarangan, apalagi di tengah maraknya pilihan investasi, mulai dari emas fisik hingga emas digital.

Banyak orang ragu berinvestasi emas karena khawatir terjerumus riba, padahal Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI sudah mengeluarkan fatwa khusus yang mengatur jual beli emas, termasuk untuk transaksi digital. Selama syarat syariahnya terpenuhi, baik ulama maupun lembaga fatwa kontemporer sepakat bahwa investasi emas tetap diperbolehkan.

Artikel ini akan membahas dasar hukum investasi emas dalam Islam, perbedaan hukum tiap jenis instrumennya, hingga hal penting yang perlu diperhatikan sebelum mulai berinvestasi supaya sesuai syariah dan aman dari risiko penipuan.

Dasar Hukum Investasi Emas dalam Islam

Dalam Islam, emas tidak dianggap sebagai komoditas biasa karena termasuk golongan barang ribawi bersama perak, gandum, kurma, dan garam. 

Rasulullah dalam hadits riwayat Muslim menjelaskan bahwa pertukaran emas dengan emas harus dilakukan dengan takaran yang sama dan secara tunai, dan siapa pun yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba.

Dari hadits tersebut para ulama menyimpulkan syarat utama dalam jual beli emas yang berlaku hingga sekarang, meski bentuk transaksinya terus berkembang.

Syarat Sah Akad Jual Beli Emas dalam Islam

Agar akad jual beli emas dalam Islam sah secara syariat, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi:

  • Mitslan bi mitslin, yaitu jumlah atau takaran emas yang dipertukarkan harus setara.
  • Yadan bi yadin, yaitu penyerahan uang dan emas dilakukan dalam waktu dan tempat yang sama saat akad berlangsung.

Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, misalnya emas tidak ada wujud fisiknya saat transaksi, maka berpotensi masuk kategori riba.

Landasan Investasi Emas

Fatwa DSN MUI No.77/DSN-MUI/V/2010 membuka ruang bagi jual beli emas secara tidak tunai, baik lewat akad jual beli biasa maupun murabahah, dengan syarat emas tersebut bukan alat tukar resmi di suatu negara. Di Indonesia, mata uang resminya adalah rupiah, bukan emas, sehingga fatwa ini menjadi landasan utama bolehnya transaksi emas secara angsuran maupun daring.

Status Emas Menurut FIkih Kontemporer

Sejumlah ulama kontemporer, termasuk Syaikh Ali Jum’ah dalam kitabnya al-Kalim al-Thayyib, berpendapat bahwa emas dan perak saat ini sudah tidak lagi berfungsi sebagai alat tukar di masyarakat, sehingga statusnya berubah menjadi komoditas seperti barang dagangan pada umumnya.

Standar internasional AAOIFI juga turut menambahkan konsep qabdh hukmi, yaitu penyerahan simbolis lewat sertifikasi kepemilikan, yang sah selama emas tersebut sudah ditentukan spesifikasinya dan pembeli bebas mengelola kepemilikannya.

Jenis-Jenis Investasi Emas dan Hukumnya

Setelah memahami bagaimana dasar hukumnya, ANda juga perlu mengetahui bahwa hukum investasi emas bisa berbeda penerapannya tergantung jenis instrumen yang dipilih. Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Hukum Investasi Emas Fisik

Investasi emas fisik, baik dalam bentuk batangan maupun perhiasan, merupakan salah satu bentuk yang paling minim perdebatan di kalangan ulama. Proses jual belinya harus memenuhi syarat yadan bi yadin secara langsung, di mana pembeli menerima emas dan penjual menerima uang pada saat dan tempat yang sama.

2. Hukum Investasi Emas Digital 

Menurut DSN MUI, secara prinsip kepemilikan emas digital tidak bertentangan dengan syariat. Namun, aturannya perlu diperketat agar investor terlindungi dari potensi kerugian akibat kurangnya regulasi. Jadi, hukum investasi emas digital tetap sah selama emas yang mendasarinya benar-benar ada, tercatat spesifikasinya, dan diserahterimakan kapan saja.

3. Hukum Investasi Emas dengan Sistem Cicilan

Skema cicil emas batangan umumnya menggunakan akad murabahah, di mana harga dan margin-nya sudah disepakati di awal akad. Selama emas yang dicicil jelas spesifikasinya dan nasabah mendapat kepastian kepemilikan bertahap, skema ini mengikuti Fatwa DSN-MUI No.77/DSN-MUI/V/2010, sehingga tetap diperbolehkan.

Hal-Hal Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Mulai Investasi Emas

Selain memahami hukum setiap instrumennya, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan agar investasi emas Anda lebih optimal.

1. Kewajiban Berzakat

Seperti Fatwa MUI No.3 tahun 2003, zakat wajib dikeluarkan dari harta halal yang sudah mencapai nisab dalam satu tahun. Untuk emas, nisabnya setara 85 gram, sehingga investor yang kepemilikan emasnya sudah mencapai atau melebihi angkat tersebut wajib menunaikan zakatnya.

2. Legalitas dan Pengawasan Lembaga Penyedia Emas

Pastikan platform atau lembaga penyedia emas sudah berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti halnya Pegadaian yang menjadi lembaga resmi dan menerapkan prinsip syariah dalam layanan tabungan emasnya. Hal ini karena lembaga yang diawasi OJK umumnya wajib menjaga keseimbangan antara saldo emas nasabah dengan cadangan fisiknya.

3. Kejelasan Spesifikasi dan Bukti Kepemilikan Emas

Setiap transaksi emas, idealnya disertai bukti kepemilikan yang sah, seperti nota pembelian atau riwayat transaksi yang mencantumkan berat, kadar, dan nomor seri emas. Dokumen ini cukup penting sebagai bentuk qabdh hukmi, yaitu penyerahan simbolis yang tetap diakui sah selama spesifikasi emasnya yang jelas dan tidak menimbulkan gharar.

4. Mekanisme dan Waktu Penarikan

Sebagai investor, Anda juga perlu memahami bahwa emas digital atau tabungan emas dapat dikonversi menjadi emas fisik setelah pengajuan proses cetak, dan biasanya akan dikenai biaya cetak sesuai denominasi. Selain itu, karena pencetakan tersebut membutuhkan waktu sekitar 30-60 hari maka kejelasan mekanisme ini dicek sedari awal agar tidak menimbulkan ketidakjelasan di kemudian hari.

Mulai Investasi Emas Sekarang dan Tetap Patuhi Syariatnya

Secara umum, hukum investasi emas tetap halal, baik dalam bentuk fisik, digital, maupun cicilan, selama syarat syariahnya seperti kesetaraan takaran, kejelasan spesifikasi, dan penyerahan yang sah terpenuhi. Yang membedakannya adalah mekanisme serah terimanya, sehingga penting bagi calon investor untuk lebih teliti memilih instrumen dan platform sebelum memulainya.

Jika Anda ingin mulai investasi emas, maka Emas Murni Asli menyediakan berbagai jenis logam mulia, Kitkat Gold, emas custom, maupun edisi spesial yang bisa Anda pilih sebagai aset. Kunjungi laman emasmurniasli.co.id untuk katalog selengkapnya dan hubingi tim kami untuk berkonsultasi lebih lanjut.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah investasi emas termasuk riba?

Investasi emas tidak termasuk riba selama memenuhi syarat kesetaraan takaran dan penyerahan barang yang kelas. Riba baru terjadi jika ada kelebihan sepihak atau ketidakjelasan barang saat transaksi berlangsung.

Apakah emas digital sudah pasti halal?

Emas digital halal selama emas yang mendasarinya benar-benar ada wujudnya, spesifikasinya jelas, dan bisa diserahterimakan kepada pembeli.

Berapa nisab zakat emas?

Nisab zakat emas setara 85 gram, mengacu pada Fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003. Jika kepemilikan emas sudah mencapai jumlah tersebut selama satu tahun, zakatnya wajib dikeluarkan.

Apa beda hukum emas fisik dan emas digital?

Keduanya sama-sama boleh selama syarat syariahnya terpenuhi, hanya beda pada serah terimanya. Emas fisik diserahkan langsung, sedangkan emas digital menggunakan qabdh hukmi lewat bukti kepemilikan atau sertifikat digital.

Bagaimana cara memastikan emas yang dibeli asli dan bukan fiktif?

Anda bisa mngeceknya langsung di toko emas atau lembaga tepercaya. Pastikan juga penyedia emas telah memiliki izin resmi dan diawasi OJK.

Bagikan artikel ini
TE
Tim Editorial

Tim Emas Murni Asli

Dapatkan info harga emas di inbox Anda.

Artikel dan info terbaru, dikirim saat kami publikasikan.

Butuh bantuan?