Lewati ke konten utama
Emas batangan bersertifikat resmi, harga transparan diperbarui setiap hari.Lihat Koleksi
Emas Murni Asli
Rp 2.605.000/gram(-0,95%)
Harga

Pajak Emas: Aturan Terbaru, Tarif, dan Siapa yang Wajib Bayar

Kenali aturan pajak emas terbaru sesuai PMK 51 & 52 Tahun 2025

· · 6 menit baca

Batangan emas dengan kalkulator dan kaca pembesar untuk mengecek emas

Masih banyak yang belum paham, bahwa saat membeli atau menjual emas, terdapat pajak emas yang menyertainya. Akibatnya, tidak sedikit yang kaget saat mengetahui aturan ini atau bahkan salah menghitung biaya transaksi karena belum memahami aturan tersebut.

Pemerintah telah memberlakukan aturan pajak emas ini pada 1 Agustus 2025, dan menyederhanakannya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2025

Kedua regulasi tersebut mengatur tentang kegiatan usaha bulion dan emas, di mana masyarakat umum yang membeli emas batangan untuk berinvestasi akan dibebaskan dari PPh Pasal 22. Lalu, seperti apa aturannya dan siapa saja yang sebenarnya wajib bayar? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apa Itu Pajak Emas?

Pajak emas adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi jual beli emas batangan dengan kadar kemurnian 99%. Aturan mengenai pajak ini sudah beberapa kali diperbarui, mulai dari PMK Nomor 107 Tahun 2015, PMK Nomor 34 Tahun 2017, hingga PMK Nomor 48 Tahun 2023.

Aturan terbaru mengenai pajak emas tercantum dalam PMK Nomor 51 dan 52 Tahun 2025. Sebelumnya, pajak dapat dipungut dalam dua tahap, yaitu oleh pedagang emas dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion. 

Kini, mekanismenya dibuat lebih sederhana. Pajak hanya dipungut oleh LJK Bulion atau Bank Emas saat melakukan transaksi dengan supplier. Artinya, konsumen yang membeli emas batangan dari pedagang tidak lagi menjadi pihak yang dikenai pajak tersebut.

Aturan dan Tarif Pajak Emas Terbaru

Sebelum membahas siapa saja yang dikenakan pajak, penting untuk mengetahui terlebih dahulu besaran tarif yang berlaku saat ini. Berikut beberapa poin utama dalam aturan pajak emas terbaru.

1. Perubahan Tarif dari 1,5% Menjadi 0,25%

Berdasarkan PMK Nomor 51 Tahun 2025, tarif PPh Pasal 22 atas perdagangan emas batangan turun cukup signifikan, dari 1,5% menjadi 0,25%. Penurunan tarif ini berlaku untuk transaksi antara LJK Bulion dengan supplier atau pelaku usaha lain, bukan dengan konsumen akhir.

Sebagai gambaran, aturan lama dalam PMK 34/2017 bahkan mengenakan tarif hingga 0,45% bagi pembeli ber-NPWP dan 0,9% bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Untuk penjualan kembali atau buyback, tarifnya dulu mencapai 1,5–3%.

2. Dasar Hukum PMK Nomor 51 dan 52 Tahun 2025

Dua regulasi ini diterbitkan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Aturan ini kemudian diperjelas melalui Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kegiatan Usaha Bullion.

PMK 51/2025 mengatur pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% oleh LJK Bulion. Sementara itu, PMK 52/2025 mengatur pengecualian pemungutan pajak, termasuk penegasan bahwa transaksi kepada konsumen akhir tidak lagi dikenakan pajak.

3. Perbedaan Pajak Emas Batangan dan Emas Perhiasan

Pembelian emas batangan oleh konsumen akhir kini tidak dikenakan pajak sama sekali. Sementara itu, pembelian emas perhiasan tetap dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual karena dianggap sebagai barang jadi dengan nilai tambah dari proses produksi.

Siapa yang Dikenakan dan Dibebaskan dari Pajak Emas?

Tidak semua orang yang membeli emas dikenai pajak. Berikut rincian pihak yang wajib membayar dan pihak yang dikecualikan dari ketentuan ini.

1. Pihak yang Wajib Membayar Pajak Beli Emas

Kewajiban pajak atas pembelian emas kini melekat pada pelaku usaha, bukan pada konsumen individu. Pihak yang dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% antara lain supplier yang menjual emas batangan kepada LJK Bank Emas, LJK Bank Emas saat membeli dari supplier, serta pelaku usaha yang melakukan transaksi antarpelaku usaha dengan nilai lebih dari Rp10 juta.

2. Pihak yang Dikecualikan dari Pajak Emas

Sesuai PMK 52/2025, ada beberapa pihak yang dibebaskan dari pungutan pajak atas emas ini. Di antaranya konsumen akhir atau individu, UMKM dengan skema PPh Final, pemegang Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22, Bank Indonesia untuk cadangan devisa, serta transaksi di pasar fisik emas digital yang terdaftar di Bursa Komoditas.

Jadi, jika Anda membeli emas di Pegadaian, bank, atau toko emas resmi sebagai konsumen pribadi, transaksi tersebut tidak dikenakan pajak tambahan.

Cara Menghitung Pajak Emas

Supaya lebih mudah dipahami, berikut simulasi perhitungan pajak emas untuk beberapa jenis transaksi yang berbeda.

Contoh Transaksi Antar Pelaku Usaha

Misalnya, sebuah LJK Bank Emas membeli emas senilai Rp100.000.000 dari supplier. Perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut.

Pajak = 0,25% x Rp100.000.000 = Rp250.000

Rp250.000 ini dipungut oleh LJK dari nilai transaksi, lalu disetorkan sebagai pajak emas ke kas negara. Artinya, supplier hanya menerima pembayaran sebesar Rp100.000.000 dikurangi Rp250.000, yaitu Rp99.750.000.

Sebagai perbandingan, jika masih memakai tarif lama sebesar 1,5%, perhitungannya menjadi 1,5% x Rp100.000.000 = Rp1.500.000. Artinya, dengan tarif baru, supplier bisa menghemat hingga Rp1.250.000 dari satu transaksi saja.

Transaksi ke Konsumen Individu

Jika LJK Bank Emas menjual emas senilai Rp100 juta kepada nasabah individu, pungutan pajaknya adalah 0% karena termasuk dalam kategori konsumen akhir. Nasabah cukup membayar Rp100 juta sesuai harga emas tanpa tambahan biaya pajak.

Transaksi di Bawah Rp10 Juta

Penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bank Emas dengan nilai Rp10 juta atau kurang juga dikecualikan dari pemungutan pajak. Batasan ini dibuat agar transaksi emas skala kecil masyarakat tidak terbebani pajak.

Pajak Emas Fisik, Digital, dan Perspektif Syariah

Selain emas fisik, kini semakin banyak orang berinvestasi melalui trading emas digital. Keduanya ternyata memiliki perlakuan pajak yang berbeda, begitu juga dari sudut pandang syariah.

Ketentuan untuk Emas Fisik

Produk seperti Tabungan Emas atau Cicil Emas di lembaga seperti Pegadaian maupun BSI Gold termasuk dalam kategori emas fisik. Karena berstatus konsumen akhir, nasabah program cicilan maupun tabungan emas fisik bebas dari pungutan pajak emas tambahan sebesar 0,25%.

Ketentuan untuk Trading Emas Digital

Trading emas digital atau kontrak berjangka komoditas tidak memerlukan penyerahan barang secara langsung, sehingga tidak dikenakan PPh Pasal 22. Sebagai gantinya, keuntungan dari trading dikategorikan sebagai capital gain yang bersifat self-assessment, artinya investor wajib menghitung dan melaporkan labanya sendiri.

Tarif yang dikenakan mengikuti tarif progresif PPh Pasal 17, mulai dari 5% - 35% sesuai dengan total penghasilan kena pajak.

Pajak Emas Menurut Islam

Dari sudut pandang syariah, pajak emas menurut Islam dipandang sebagai kewajiban warga negara kepada pemerintah yang berbeda dari zakat. Zakat emas merupakan ibadah wajib bagi umat Muslim yang hartanya sudah mencapai nisab dan haul, sementara pajak adalah pungutan negara untuk kepentingan pembangunan.

Keduanya tidak saling menggantikan. Membayar pajak tidak menghapus kewajiban zakat, begitu pula sebaliknya, sehingga pajak emas menurut Islam dan kewajiban zakat tetap berjalan berdampingan.

Jangan Sampai Salah Hitung, Pahami Pajak Emas Sebelum Bertransaksi

Aturan pajak emas sekarang jauh lebih sederhana dan lebih berpihak kepada konsumen. Tarif PPh Pasal 22 turun dari 1,5% menjadi 0,25%, dan yang paling penting, konsumen akhir tidak lagi dikenakan pajak saat membeli emas batangan maupun perhiasan.

Meski begitu, aturan ini tetap dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah. Jadi, pastikan Anda selalu mengecek informasi terbaru sebelum memutuskan untuk membeli atau menjual emas dalam jumlah besar.

Jika Anda ingin memulai berinvestasi logam mulia dan Kitkat Gold, bisa langsung membelinya melalui halaman katalog kami. Selain itu, supaya tidak salah hitung dan tetap update dengan aturan pajak emas maupun tips investasi emas lainnya, kunjungi laman emasmurniasli.co.id untuk informasi menarik lainnya.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah emas akan dikenai pajak?

Emas batangan atau perhiasan yang dibeli konsumen akhir tidak dikenakan pajak sejak PMK 52/2025 berlaku. Pajak hanya dikenakan pada transaksi antarpelaku usaha atau LJK Bulion.

Apakah emas harus dilaporkan dalam SPT?

Ya. Kepemilikan emas wajib dilaporkan sebagai harta pada SPT Tahunan dengan kode harta 051 untuk logam mulia, dan dicatat sebesar harga perolehan atau harga beli.

Apakah emas digital kena pajak?

Trading emas digital tidak dikenakan PPh Pasal 22, tetapi keuntungannya termasuk capital gain yang wajib dilaporkan sendiri dan dikenakan tarif progresif PPh Pasal 17.

Kenapa beli emas Antam harus pakai NPWP?

NPWP biasanya diperlukan untuk keperluan pelaporan dan identifikasi wajib pajak, terutama jika suatu saat emas tersebut dijual kembali dalam jumlah besar. Meski begitu, pembelian oleh konsumen akhir saat ini tidak dikenakan pajak.

Beli emas kena pajak berapa?

Konsumen akhir yang membeli emas batangan maupun perhiasan saat ini dikenakan pajak 0%. Tarif 0,25% hanya berlaku untuk transaksi antarpelaku usaha atau LJK Bulion dengan nilai di atas Rp10 juta.

Bagikan artikel ini
TE
Tim Editorial

Tim Emas Murni Asli

Dapatkan info harga emas di inbox Anda.

Artikel dan info terbaru, dikirim saat kami publikasikan.

Butuh bantuan?