Lewati ke konten utama
Emas batangan bersertifikat resmi, harga transparan diperbarui setiap hari.Lihat Koleksi
Emas Murni Asli
Rp 2.522.500/gram(-0,16%)
Jual/Beli

Hukum Gadai Emas: Ketahui Aturannya dalam Islam dan Praktiknya

Hukum gadai emas menurut islam, ini dalil, perbedaan ulama, dan praktiknya.

· · 4 menit baca

Emas batangan di atas timbangan dan buku Islami.

Hukum gadai emas pada dasarnya boleh dalam Islam, selama akadnya bebas dari riba. Namun, dalam praktiknya gadai emas di lembaga keuangan syariah masih banyak diperdebatkan oleh sebagian ulama.

Dewan Syariah Nasional MUI sendiri membolehkan gadai emas syariah dengan ketentuan biaya yang dibebankan hanya untuk penyimpanan emas. Sebagian ulama lain, justru mengharamkannya karena melihat ada unsur riba dan akad yang rangkap.

Artikel ini akan membahas hukum gadai emas dalam Islam, perbedaan gadai syariah dan konvensional, serta hal-hal yang perlu dicek sebelum Anda menggadaikan aset ini. Selengkapnya pada artikel berikut.

Pengertian Gadai Emas

Gadai emas adalah pembiayaan tunai dengan jaminan emas, baik perhiasan maupun berbentuk batangan. Emas tetap milik nasabah dan akan dikembalikan setelah pinjaman di lunasi. Prosesnya juga relatif mudah dan cepat, sehingga banyak dipilih saat membutuhkan dana mendesak.

Dalam Fikih, transaksi ini disebut rahn, yaitu menjadikan harta sebagai jaminan utang yang nilainya dapat digunakan untuk melunasi utang saat penggadai tidak mampu membayar. Pihak penggadai disebut rahin, sedangkan penerima gadai disebut murtahin. 

Praktik gadai dalam bank syariah, nasabah akan menerima pinjaman (qardh) dan membayar biaya (ujrah) atas jasa penyimpanan barang jaminan berdasarkan akad ijarah. Produk ini dapat menjadi alternatif dana tunai, karena bank syariah tidak mungkin menggunakan basis jual beli, sewa, dan bagi hasil untuk mengambil keuntungan dari pinjaman tunai tersebut.

Dengan gadai emas, bank syariah dapat memberi dana tunai berupa qardh tanpa syarat peruntukan barang atau jasa.

Hukum Gadai Emas dalam Islam

Gadai atau rahn memiliki dasar yang kuat dalam syariat. Perbedaan pendapat mengenai hukum gadai emas muncul saat rahn diterapkan pada produk bank syariah. 

Dasar Hukum Gadai dalam Al-Qur’an dan Hadis

Dalil utama hukum gadai emas adalah QS. Al-Baqarah ayat 283 yang menyebutkan adanya barang tanggungan yang dipegang oleh pihak yang berpiutang.  Selain itu, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dijelaskan bahwa Rasulullah juga pernah menggadaikan baju besi kepada seorang Yahudi untuk membeli makanan secara tidak tunai. (HR. Bukhari no.2068 dan Muslim no.1603).

Para ulama sepakat bahwa rahn dibolehkan dan telah dipraktikkan sejak zaman Nabi hingga sekarang. Meski ayat tersebut menyebut untuk kondisi bepergian, namun rahn tetap boleh dilakukan saat tidak bepergian. Maka dari itu, gadai juga berfungsi sebagai pengganti pencatatan utang (kitabah).

Pendapat yang Membolehkan Gadai Emas Syariah

KH. M. Siddiq Al Jawi, dilansir dari laman website Fissilmi Kaffah, menilai bahwa hukum gadai emas adalah haram jika praktiknya menggunakan ujrah yang dinilai hanya sebagai cara untuk menyamarkan riba. 

Menurutnya, biaya penyimpanan seharusnya menjadi tanggung jawab penerima gadai. Beliau juga menilai penggabungan akad rahn dan ijarah dalam satu transaksi termasuk akad rangkap yang tidak diperbolehkan.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Dr.Erwandi Tarmizi. Beliau menilai bahwa terdapat praktik gadai emas yang tidak sesuai dengan ketentuan fatwa. Sebagai contoh, tarif sebuah bank syariah sebesar Rp11.800 setiap 15 hari untuk emas 2 gram kadar 20 karat. Jika berlangsung selama enam bulan, total biayanya mencapai Rp141.600.

Menurut Dr.Erwandi Tarmizi, persoalannya terletak pada penggabungan akad qardh dan ijarah. Ia mengaitkannya dengan hadis riwayat Ahmad yang melarang penggabungan akad jual beli dengan qardh.

Hukum Gadai Emas di Pegadaian Konvensional dan Syariah

Secara umum gadai emas dibedakan menjadi sistem konvensional dan syariah. Perbedaan utamanya terletak pada akad yang digunakan dan cara lembaga dalam memperoleh keuntungan

Aspek

Gadai Konvensional

Gadai Syariah

Dasar transaksi

Perjanjian pinjaman

Akad qardh dan rahn, serta ijarah untuk jasa penyimpanan.

Keuntungan lembaga

Bunga pinjaman

Ujrah atau biaya jasa penyimpanan

Status barang

Menjadi jaminan pinjaman

Tetap menjadi milik nasabah

Pemeliharaan

Mengikuti ketentuan lembaga

Menjadi tanggung jawab penggadai

Pemanfaatan barang

Mengikuti perjanjian

Tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin pemilik

Jika tidak dilunasi

Barang dapat dilelang sesuai ketentuan

Barang dapat dijual sesuai ketentuan syariah untuk melunasu kewajiban

Secara hukum positif, gadai diatur dalam Pasal 1150 KUHPerdata yang mengatur gadai atas benda bergerak dan hak kreditur untuk memperoleh pelunasan dari hasil penjualan barang jaminan.

Dalam perspektif syariah, KH. Ahmad Sarwat menilai bunga atas pinjaman termasuk riba. Sementara itu, ujrah dalam gadai syariah merupakan imbalan atas jasa penyimpanan atau pemeliharaan barang, bukan bunga pinjaman.

Dengan demikian, perbedaan utama kedua sistem terletak pada akad dan sumber keuntungan lembaga. Gadai syariah menggunakan mekanisme yang memisahkan pinjaman dari biaya jasa penyimpanan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menggadaikan Emas

Sebelum menggadaikan emas, perhatikan beberapa hal berikut agar Anda memahami biaya, risiko, dan ketentuan transaksinya.

  • Cek skema biaya dan akad: Pastikan biaya yang dikenakan berasal dari jasa penyimpanan, bukan bunga pinjaman. Pahami juga tenor, biaya tambahan, dan ketentuan perpanjangan.
  • Pahami risiko lelang: Emas dapat dilelang jika pinjaman tidak dilunasi sesuai kesepakatan. Oleh karena itu, pastikan Anda mampu melunasi pinjaman dan memahami nilai taksiran emas.
  • Siapkan dokumen dan pilih lembaga resmi: Siapkan KTP serta dokumen kepemilikan jika diperlukan. Pilih lembaga yang memiliki izin dan diawasi OJK.
  • Pertimbangkan alternatif selain berutang: Jika kebutuhan dana tidak mendesak, menabung atau membeli emas secara bertahap dapat menjadi alternatif untuk menghindari kewajiban pelunasan dan risiko lelang.

Pilih Skema Gadai Emas yang Sesuai Keyakinan dan Kemampuan Anda

Hukum menggadaikan emas bergantung pada skema akad dan cara biaya dihitung. Gadai berbunga dilarang, sedangkan gadai syariah dibolehkan DSN MUI selama biayanya hanya untuk penyimpanan. Karena ulama berbeda pendapat, pilih skema yang paling Anda yakini dan paling aman bagi keuangan Anda.

Jika Anda ingin memiliki aset emas tanpa perlu berutang, Anda bisa memulai dengan membeli emas secara langsung. Emas Murni Asli menyediakan emas logam mulia, Kitkat Gold, dan emas custom sesuai kebutuhan Anda. Kunjungi laman emasmurniasli.co.id sekarang dan pilih emas yang paling sesuai.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa hukum gadai emas menurut Islam?

Boleh, menurut DSN MUI jika akadnya bebas riba dan biayanya hanya untuk penyimpanan. Sebagian ulama tetap mengharamkannya.

Apakah gadai emas termasuk riba?

Termasuk riba jika keuntungan berupa bunga atau dihitung dari besar pinjaman.

Apakah perhiasan emas boleh digadaikan?

Boleh, karena segala sesuatu yang sah diperjualbelikan boleh dijadikan jaminan utang. Perhiasan emas juga termasuk barang yang dapat digadaikan di Pegadaian.

Bolehkah menebus sebagian emas saat pinjaman baru dicicil?

Tidak. Menurut kitab Matan Taqrib, penggadai belum boleh mengambil sebagian barang gadai sebelum utangnya lunas.

Apa saja rukun akad gadai?

Rukunnya adalah marhun (barang gadai), marhun bihi (utang), rahin, murtahin, dan shighah (ijab dan kabul)

Bagikan artikel ini
TE
Tim Editorial

Tim Emas Murni Asli

Dapatkan info harga emas di inbox Anda.

Artikel dan info terbaru, dikirim saat kami publikasikan.

Butuh bantuan?