Lewati ke konten utama
Emas batangan bersertifikat resmi, harga transparan diperbarui setiap hari.Lihat Koleksi
Emas Murni Asli
Rp 2.512.500/gram(-0,40%)
Jual/Beli

Hukum Jual Beli Emas dalam Islam, Begini Syarat dan Ketentuannya

Panduan lengkap dan hukum jual beli emas sesuai syariat Islam dan dalilnya.

· · 5 menit baca

Muslimah mengenakan mantel merah sedang melihat etalase toko perhiasan emas

Hukum jual beli emas dalam Islam pada dasarnya diperbolehkan atau mubah, selama transaksi dilakukan sesuai ketentuan syariat. Emas termasuk barang ribawi, sehingga pertukarannya memiliki aturan khusus, terutama berkaitan dengan pembayaran, serah terima, serta kesetaraan apabila emas ditukar dengan emas.

Aturan tersebut tetap relevan dalam transaksi moden, termasuk pembelian melalui toko online atau platform digital. Oleh karena itu, memahami bagaimana beli emas online hukumnya serta mekanisme transaksinya ini cukup penting agar Anda terhindar dari jual beli yang mengandung riba dan ketidakjelasan.

Lalu, bagaimana ketentuan jual beli emas menurut Islam dan apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan? Selengkapnya akan dibahas pada artikel berikut!

Dasar Hukum Jual Beli Emas dalam Islam

Ketentuan mengenai transaksi emas dapat dipahami melalui sumber hukum Islam. Al-Qur’an memberikan dasar umum mengenai jual beli dan riba, sedangkan hadis menjelaskan aturan emas secara lebih khusus.

Dasar Jual Beli dalam Al-Qur’an 

Dalam Surat Al-Baqarah ayat 275, Allah SWT menjelaskan bahwa jual beli diperbolehkan, sedangkan riba diharamkan. Ayat ini menjadi dasar bahwa aktivitas perdagangan pada dasarnya halal selama dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan ketentuan syariat.

Prinsip tersebut juga menjadi dasar dalam memahami hukum jual beli emas. Di mana, transaksi emas tetap dapat dilakukan selama mekanismenya tidak mengandung unsur riba, gharar, penipuan atau ketidakjelasan yang merugikan salah satu pihak.

Ketentuan Pertukaran Emas dalam Hadis

Aturan yang lebih spesifik mengenai emas juga dijelaskan dalam hadis riwayat Muslim dari Ubaidah bin Shamit. Hadis tersebut menerangkan bahwa pertukaran emas dengan emas harus dilakukan dengan takaran yang sama dan secara tunai.

Sementara itu, jika emas ditukar dengan barang ribawi berbeda jenis, transaksi dapat dilakukan dengan nilai yang disepakati selama serah terimanya dilakukan secara langsung. Konsep serah terima langsung inilah yang berkaitan dengan istilah yadan bi yadin, yaitu transaksi yang dilakukan secara tunai atau langsung antara pihak yang bertransaksi.

Fatwa DSN-MUI tentang Jual Beli Emas

Selain Al-Qur’an dan hadis, ketentuan transaksi emas di Indonesia juga dapat merujuk pada DSN-MUI No.77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai. Fatwa tersebut membolehkan jual beli emas secara tidak tunai dengan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.

Salah satu pertimbangannya adalah emas dapat diposisikan sebagai komoditas yang diperjualbelikan, bukan hanya sebagai alat tukar. Oleh karena itu, transaksi emas secara tunai tidak memiliki ketentuan tersendiri dan tidak dapat disamakan begitu saja dengan pertukaran uang atau emas secara langsung.

Syarat Jual Beli Emas agar Sesuai Syariat

Transaksi emas juga perlu dilakukan dengan memperhatikan beberapa ketentuan agar hak penjual dan pembeli tetap terlindungi. Selain menghindari riba, syarat ini juga bertujuan mencegah ketidakjelasan dalam akad.

1. Serah Terima Dilakukan Sesuai Ketentuan

Istilah yadan bi yadin merujuk pada serah terima langsung dalam transaksi barang ribawi. Dalam praktiknya, pembayaran dan penerimaan emas harus berlangsung sesuai ketentuan akad agar tidak terjadi penundaan yang menimbulkan masalah syariah di kemudian hari.

2. Emas dan Harganya Harus Jelas

Pembeli harus mengetahui berat, kadar, jenis, kondisi, serta harga emas sebelum menyepakati transaksi. Informasi yang jelas membantu menghindari gharar atau ketidakpastian yang dapat merugikan salah satu pihak yang bertransaksi.

3. Pertukaran Emas Sejenis Harus Setara

Jika emas ditukar dengan emas, pertukarannya harus memperhatikan kesetaraan berat dan dilakukan secara tunai dan sesuai ketentuan hadis. Berbeda halnya jika emas tersebut ditukar dengan uang, karena objek transaksinya berbeda.

4. Barang yang Diperjualbelikan Harus Jelas

Emas yang menjadi objek akad harus benar-benar ada dan berada dalam kepemilikan atau penguasaan pihak yang menjualnya. Hal ini cukup penting untuk memastikan pembeli tidak hanya mendapatkan klaim kepemilikan saja tanpa adanya aset yang mendasarinya.

Beli Emas Online Halal atau Haram?

Pertanyaan beli emas online halal atau haram tidak dapat dijawab berdasarkan media transaksinya saja. Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana akad dilakukan, apakah emasnya benar-benar tersedia, bagaimana kepemilikannya berpindah, serta bagaimana mekanisme pembayaran dan penyerahannya.

Sebagian ulama dan lembaga fatwa kontemporer memberikan ruang bagi transaksi emas secara digital selama ketentuan syariah terpenuhi. Sementara itu, terdapat pula pandangan yang lebih ketat dan menekankan pentingnya serah terima fisik secara langsung.

Karena perbedaan pandangan tersebut, sebagai pembeli Anda harus memahami mekanisme platformnya terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi. Jangan hanya melihat bahwa emas tersebut tersedia dalam aplikasi, tetapi pastikan terdapat kejelasan mengenai aset, kepemilikan, dan proses penyerahannya.

Beberapa hal yang perlu Anda pastikan sebelum membeli emas secara online:

  • Emas tersedia, dan asetnya nyata bukan hanya saldo.
  • Berat dan kadar emas jelas sejak awal transaksi.
  • Kepemilikan tercatat atas nama pembeli.
  • Mekanisme penarikan fisik tersedia sesuai ketentuan penyedia.
  • Akad dan biaya transparan sehingga tidak ada gharar bagi pembeli.

Dengan memperhatikan hal tersebut, hukum membeli emas online dapat dinilai berdasarkan mekanisme transaksinya, serta bukan sekadar karena pembeliannya dilakukan di internet.

Tips Aman Sebelum Membeli Emas

Setelah memahami ketentuan syariahnya, pembeli juga perlu memperhatikan aspek praktis agar emas yang dibeli benar-benar sesuai. Langkah ini cukup penting, terutama jika Anda melakukan transaksi dengan penjual atau melalui platform yang belum pernah digunakan sebelumnya.

Beberapa hal yang sebaiknya dipastikan sebelum transaksi, yaitu:

  • Cek reputasi penjual, termasuk identitas, legalitas, dan ulasan dari pembeli.
  • Bandingkan harga dengan harga emas pada umumnya agar tidak mudah tergiur dengan penawaran yang tidak wajar.
  • Periksa detail produk, seperti kadar, berat, sertifikat, dan kondisi emas.
  • Pahami ketentuan buyback, jika emas dibeli sebagai investasi.
  • Perhatikan biaya tambahan, termasuk ongkos cetak, pengiriman, administrasi, atau biaya lainnya.

Pastikan Investasi Emas Anda Sesuai Syariat

Memahami hukum jual beli emas dapat membantu Anda lebih berhati-hati dalam memilih produk dan mekanisme transaksi. Baik membeli langsung maupun melalui platform digital, tetap pastikan emas, harga, kepemilikan, akad, dan proses penyerahannya memiliki ketentuan yang jelas.

Jika Anda ingin memiliki emas dengan pilihan produk yang beragam, Emas Murni Asli menyediakan emas logam mulia untuk investasi, Kitkat Gold dengan gramasi fleksibel, hingga emas custom sesuai kebutuhan. Kunjungi emasmurniasli.co.id dan mulai pilih emas dengan proses yang aman, transparan, dan sesuai kebutuhan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah jual beli emas diperbolehkan dalam Islam?

Ya. Jual beli emas diperbolehkan selama memenuhi ketentuan syariat dan tidak mengandung riba atau gharar.

Apakah membeli emas secara online termasuk riba?

Tidak selalu. Hukumnya bergantung pada mekanisme akad, kepemilikan, pembayaran, dan serah terima emas yang diterapkan.

Apa arti yadan bi yadin?

Yadan bi yadin berarti serah terima secara langsung dalam transaksi tertentu, terutama pada pertukaran barang ribawi seperti emas.

Apakah jual beli emas secara cicilan diperbolehkan?

Bisa diperbolehkan berdasarkan ketentuan Fatwa DSN-MUI, selama akad dan mekanismenya sesuai dengan prinsip syariah.

Apakah emas harus langsung diterima setelah pembayaran?

Ketentuannya bergantung pada jenis transaksi dan akad yang digunakan. Untuk pertukaran emas dengan emas, prinsip serah terima tunai menjadi ketentuan penting.

Bagikan artikel ini
TE
Tim Editorial

Tim Emas Murni Asli

Dapatkan info harga emas di inbox Anda.

Artikel dan info terbaru, dikirim saat kami publikasikan.

Butuh bantuan?